Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f merupakan tim yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah dengan masa tugas 1 (satu) tahun. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas dalam: a. penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan PBG, SLF perpanjangan, dan RTB; b. pembentukan dan penugasan TPA; c. pembentukan dan penugasan TPT; d. administrasi pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik; dan e. pengawasan kinerja pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik.
Koreksi Anda