Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi:
a. penyedia jasa perencanaan;
b. manajemen konstruksi;
c. penyedia jasa pengawasan konstruksi;
d. penyedia jasa pelaksanaan;
e. penyedia jasa Pemeliharaan dan Perawatan;
f. penyedia jasa pengkajian teknis; dan
g. penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung.
Koreksi Anda
