Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahap Penyelenggaraan Bangunan Gedung menghasilkan dokumen yang merupakan hasil pekerjaan penyedia jasa, meliputi:
a. dokumen tahap perencanaan teknis;
b. dokumen tahap pelaksanaan konstruksi;
c. dokumen tahap pemanfaatan; dan
d. dokumen tahap Pembongkaran.
(2) Penyelenggara bangunan harus mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam SIMBG sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
