Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pemilik dan/atau pengelola BGH yang telah memiliki sertifikat BGH.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pemilik dan/atau pengelola BGH yang telah memiliki sertifikat BGH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran