Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a meliputi ketentuan teknis:
a. tata bangunan;
b. pelestarian; dan
c. keandalan.
Koreksi Anda
