Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasca Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e dilakukan oleh Pemilik. (2) Kegiatan pasca Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pengelolaan limbah material; b. pengelolaan limbah Bangunan Gedung sesuai dengan kekhususannya; dan c. upaya peningkatan kualitas tapak pasca Pembongkaran. (3) Pemilik Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk penyedia jasa pelaksanaan Pembongkaran.
Koreksi Anda