Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan atau Persetujuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan menerbitkan surat: a. penetapan perintah Pembongkaran; atau b. persetujuan Pembongkaran. (2) Penetapan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang setelah disusun RTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (3) Penetapan perintah Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan: a. hasil pengawasan; dan/atau b. laporan masyarakat. (4) Persetujuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan permintaan dari Pemilik.
Koreksi Anda