Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Standar Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d meliputi:
a. peninjauan;
b. penetapan atau Persetujuan Pembongkaran;
c. pelaksanaan;
d. pengawasan; dan
e. pasca Pembongkaran.
Koreksi Anda
