Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b meliputi:
a. pelaksanaan konstruksi;
b. kegiatan pengawasan konstruksi; dan
c. SMKK.
Koreksi Anda
