Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Ketentuan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi aspek:
a. keselamatan;
b. kesehatan;
c. kenyamanan; dan
d. kemudahan.
Koreksi Anda
