Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. fungsi hunian atau tempat tinggal;
b. fungsi keagamaan;
c. fungsi usaha; dan
d. fungsi sosial budaya.
(2) Satu Bangunan Gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTR.
(4) Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan ;
d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;
e. pembekuan PBG;
f. pencabutan PBG;
g. pembekuan SLF Bangunan Gedung;
h. pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau
i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
