Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; b. Standar Teknis Bangunan Gedung; c. Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung; d. Prasarana dan sarana Bangunan Gedung; e. Peran serta masyarakat; dan f. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Koreksi Anda