Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika karenanya: a. mengakibatkan kerugian harta benda orang lain; b. mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup; dan/atau c. mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Koreksi Anda