Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kelaikan fungsi dan perpanjangan SLF Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung dilakukan setiap 5 (lima) tahun.
(2) Tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung sesuai dengan tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
Koreksi Anda
