Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) PBG Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perizinan.
(2) Tata cara penerbitan PBG Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tata cara penerbitan PBG.
Koreksi Anda
