Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung wajib mengikuti Standar Teknis konstruksi Bangunan Gedung. (2) Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung sebagimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Konstruksi pembatas/penahan/pengaman; b. Konstruksi penanda masuk lokasi; c. Konstruksi perkerasan; d. Konstruksi perkerasan aspal, beton; e. Konstruksi perkerasan, grassblock; f. Konstruksi penghubung; g. Konstruksi penghubung (jembatan antar gedung); h. Konstruksi penghubung (jembatan penyebrangan orang/barang); i. Konstruksi penghubung (jembatan bawah tanah underpass); j. Konstruksi kolam/reservoir bawah tanah; k. Konstruksi septictank, sumur resapan; l. Konstruksi menara; m. Konstruksi menara air; n. Konstruksi monumen; o. Konstruksi instalasi/gardu listrik; p. Konstruksi reklame/papan nama; q. Fondasi mesin (diluar bangunan); r. Konstruksi menara televisi; s. Konstruksi antena radio; 1) Standing tower dengan konstruksi 3-4 kaki; dan 2) Sistem guy wire/bentang kawat; t. Konstruksi antena (tower telekomunikasi); u. Tangki tanam bahan bakar; v. Pekerjaan drainase (dalam persil); dan w. Konstruksi penyimpanan/silo. (3) Setiap penyelenggara Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan: 1. pembangunan; 2. pemanfaatan; dan/atau 3. Pembongkaran. c. penghentian sementara atau tetap pada kegiatan: 1. tahapan pembangunan; 2. pemanfaatan; dan/atau 3. Pembongkaran. d. pembekuan: 1. PBG; 2. SLF; dan/atau 3. Persetujuan Pembongkaran. e. pencabutan: 1. PBG; 2. SLF; dan/atau 3. Persetujuan Pembongkaran. f. penghentian pemberian tugas sebagai TPA selama 3 (tiga) bulan; g. dikeluarkan dari basis data TPA; h. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; i. diusulkan untuk mendapat sanksi dari asosiasi profesi atau perguruan tinggi tempat bernaung; j. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; k. penghentian pemberian tugas sebagai Penilik; dan/atau l. penghentian tugas sebagai Penilik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda