Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Bupati berdasarkan permohonan Wajib Retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi.
(2) Pemberian pengurangan, keringanan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi juga umur bangunan dengan angka penyusutan lebih dari 10% (sepuluh persen) dan belum memiliki PBG.
(3) Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada masyarakat yang ditimpa bencana alam dan/atau kerusuhan.
(4) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
