Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Retribusi ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda