Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(3) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perizinan.
Koreksi Anda
