Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Tempat pembayaran dilakukan di kas Daerah dan dibayarkan melalui rekening Kas Daerah yang telah ditentukan dengan menggunakan SKRD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan ukuran tanda bukti pembayaran, serta tata cara pembayaran Retribusi PBG diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
