Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Retribusi PBG dilakukan sekaligus atau lunas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.
(2) Setiap pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud diberikan tanda bukti pembayaran.
(3) Bentuk, isi, dan ukuran tanda bukti pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda
