Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Retribusi PBG dilakukan sekaligus atau lunas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan. (2) Setiap pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud diberikan tanda bukti pembayaran. (3) Bentuk, isi, dan ukuran tanda bukti pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda