Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan Retribusi PBG tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa dokumen elektronik.
Koreksi Anda
