Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besaran tarif Retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan Pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk :
a. Bangunan Gedung Tarif Retribusi PBG untuk Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Luasan Total Lantai (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas (Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg), dengan rumus sebagai berikut:
b. Prasarana Bangunan Gedung Tarif Retribusi PBG untuk Prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Volume (V) dikalikan Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) dikalikan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung (HSpbg), dengan rumus sebagai berikut:
(2) Indeks Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan Indeks fungsi (If) dikalikan penjumlahan dari bobot parameter (bp) dikalikan indeks parameter (Ip) dikalikan faktor kepemilikan (Fm), dengan rumus sebagai berikut:
(3) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
