Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dengan harga satuan Retribusi PBG. (2) Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan. (3) Harga satuan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Indeks Lokalitas dan SHST untuk Bangunan Gedung; atau b. Harga satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung untuk prasarana Bangunan Gedung. (4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk: a. Bangunan Gedung; dan b. Prasarana Bangunan Gedung. (5) Formula untuk Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas: a. Luas total lantai; b. Indeks Terintegrasi; dan c. Indeks Bangunan Gedung terbangun. (6) Formula untuk Prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas: a. Volume; b. Indeks Prasarana Bangunan Gedung; dan c. Indeks Bangunan Gedung terbangun. (7) Indeks Lokalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan sebagai berikut : a. padat sebesar 0,5%; b. sedang sebesar 0,4%; dan c. renggang sebesar 0,3 %. (8) Penggolongan Indeks Lokalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mendasarkan pada NJOP dalam SPPT. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan Indeks Lokalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda