Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Daerah
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penyusunan kebijakan tahun berikutnya.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
