Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Forum. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. bimbingan teknis; b. sosialisasi; c. fasilitasi; d. pemantauan dan evaluasi; e. supervisi; dan f. pelaporan. (4) Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Bupati dibantu oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan.
Koreksi Anda