Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Forum.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. bimbingan teknis;
b. sosialisasi;
c. fasilitasi;
d. pemantauan dan evaluasi;
e. supervisi; dan
f. pelaporan.
(4) Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Bupati dibantu oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan.
Koreksi Anda
