Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Kebumen. 4. Badan Usaha adalah suatu kesatuan organisasi yang bertujuan memperoleh keuntungan dan memberikan layanan kepada masyarakat. 5. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap Badan Usaha untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai norma dan budaya, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Badan Usaha sendiri komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. 6. Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disebut Forum adalah suatu lembaga yang bertujuan mengoptimalkan komitmen dan peran Badan Usaha melalui implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Koreksi Anda