Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAMBANG DAERAH
Teks Saat Ini
Setiap Orang/Badan dilarang:
a. membuat, menggunakan dan/atau menempatkan Lambang Daerah yang bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini;
b. mengubah desain Lambang Daerah, termasuk tulisan, kalimat atau tanda lainnya sehingga bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini;
c. menggunakan Lambang Daerah sebagai merek dagang, reklame, atau bentuk lainnya dengan tujuan komersial; dan
d. menggunakan lambang untuk perorangan/Badan yang bentuk desainnya sama atau menyerupai atau dapat diasosiasikan dengan Lambang Daerah.
Koreksi Anda
