Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAMBANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang/Badan dilarang: a. membuat, menggunakan dan/atau menempatkan Lambang Daerah yang bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini; b. mengubah desain Lambang Daerah, termasuk tulisan, kalimat atau tanda lainnya sehingga bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini; c. menggunakan Lambang Daerah sebagai merek dagang, reklame, atau bentuk lainnya dengan tujuan komersial; dan d. menggunakan lambang untuk perorangan/Badan yang bentuk desainnya sama atau menyerupai atau dapat diasosiasikan dengan Lambang Daerah.
Koreksi Anda