Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAMBANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Logo Daerah oleh Orang/Badan terlebih dahulu harus memperoleh izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda