Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAMBANG DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Logo Daerah oleh Orang/Badan terlebih dahulu harus memperoleh izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Penggunaan Logo Daerah oleh Orang/Badan terlebih dahulu harus memperoleh izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran