Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAMBANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Lambang Daerah berkedudukan sebagai tanda identitas Daerah.
(2) Lambang Daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat Daerah dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
