Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAMBANG DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lambang Daerah meliputi : a. Logo Daerah; b. Bendera Daerah; c. Bendera Jabatan Bupati; dan d. Himne Daerah.
Koreksi Anda
Lambang Daerah meliputi : a. Logo Daerah; b. Bendera Daerah; c. Bendera Jabatan Bupati; dan d. Himne Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran