Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAMBANG DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. jenis Lambang Daerah;
b. kedudukan dan fungsi;
c. desain Lambang Daerah;
d. penggunaan dan penempatan Lambang Daerah;
e. izin penggunaan Logo Daerah;
f. larangan;
g. ketentuan penyidikan; dan
h. ketentuan pidana
Koreksi Anda
