Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Stunting di Daerah. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Stunting. (3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk: a. mengetahui kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Stunting; b. memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Stunting; c. menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran serta peningkatan akuntabilitas Pencegahan dan Penanganan Stunting; d. memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan, keluaran, dan target Pencegahan dan Penanganan Stunting; dan e. menjadi pertimbangan pemberian rekomendasi dalam pencapaian keberhasilan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Stunting. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Stunting diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda