Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dituangkan dalam rencana aksi Daerah.
(2) Rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan prioritas yang paling sedikit mencakup:
a. penyediaan data keluarga berisiko Stunting;
b. sosialisasi dan penyuluhan;
c. pendampingan keluarga berisiko Stunting;
d. pendampingan semua calon pengantin atau calon pasangan usia subur;
e. surveilans keluarga berisiko Stunting; dan
f. audit kasus Stunting.
(3) Rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan.
Koreksi Anda
