Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dituangkan dalam rencana aksi Daerah. (2) Rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan prioritas yang paling sedikit mencakup: a. penyediaan data keluarga berisiko Stunting; b. sosialisasi dan penyuluhan; c. pendampingan keluarga berisiko Stunting; d. pendampingan semua calon pengantin atau calon pasangan usia subur; e. surveilans keluarga berisiko Stunting; dan f. audit kasus Stunting. (3) Rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan.
Koreksi Anda