Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di tingkat Daerah dan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. peningkatan komitmen Pencegahan dan Penanganan Stunting; dan
b. peningkatan kapasitas Pemerintah Desa.
(2) Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. kampanye dan komunikasi perubahan perilaku yang berkelanjutan;
b. penguatan kapasitas institusi dalam komunikasi perubahan perilaku untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting; dan
c. penguatan peran organisasi keagamaan dalam komunikasi perubahan perilaku untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting.
(3) Peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di tingkat Daerah dan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
a. pelaksanaan konvergensi dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan jenis, cakupan, dan kualitas intervensi gizi; dan
b. pelaksanaan konvergensi dalam upaya penyiapan kehidupan berkeluarga.
(4) Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a. pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi individu, keluarga, dan masyarakat termasuk dalam keadaan bencana; dan
b. peningkatan kualitas fortifikasi pangan.
(5) Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dilakukan melalui:
a. penguatan sistem pemantauan dan evaluasi terpadu Pencegahan dan Penanganan Stunting;
b. pengembangan sistem data dan informasi terpadu;
c. penguatan riset dan inovasi serta pengembangan pemanfaatan hasil riset dan inovasi; dan
d. pengembangan sistem pengelolaan pengetahuan.
Koreksi Anda
