Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING
Teks Saat Ini
(1) Strategi Pencegahan dan Penanganan Stunting bertujuan untuk:
a. menurunkan prevalensi Stunting;
b. meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;
c. menjamin pemenuhan asupan gizi;
d. memperbaiki pola asuh;
e. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan
f. meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
(2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpijak pada 5 (lima) pilar meliputi:
a. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di tingkat Daerah dan Desa;
b. peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat;
c. peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di tingkat Daerah dan Desa;
d. peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan
e. penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.
Koreksi Anda
