Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cakupan Pencegahan dan Penanganan Stunting terdiri atas: a. Intervensi Spesifik; dan b. Intervensi Sensitif. (2) Sasaran untuk cakupan Intervensi Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. remaja; b. calon pengantin; c. ibu hamil; d. ibu menyusui; dan e. anak berusia 0 (nol) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan. (3) Sasaran untuk cakupan Intervensi Sensitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah masyarakat umum.
Koreksi Anda