Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan dan Penanganan Stunting bertujuan untuk: a. meningkatkan kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat untuk mencegah Stunting; b. meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan dalam melakukan upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting; dan c. memperkuat kolaborasi antaraktor dan antarsektor dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting.
Koreksi Anda