Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD bersumber dari: a. APBD; b. hasil kerja sama dengan pihak ketiga; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil kajian kebutuhan yang dituangkan dalam arah kebijakan pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD.
Koreksi Anda