Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pengawasan agar pelaksanaan kebijakan Digitalisasi Transaksi PAD berjalan efektif dan berhasil meningkatkan PAD. (2) Pengawasan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah dan/atau lintas Perangkat Daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pengambilan kebijakan Bupati selanjutnya.
Koreksi Anda