Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pengawasan agar pelaksanaan kebijakan Digitalisasi Transaksi PAD berjalan efektif dan berhasil meningkatkan PAD.
(2) Pengawasan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah dan/atau lintas Perangkat Daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pengambilan kebijakan Bupati selanjutnya.
Koreksi Anda
