Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan pembinaan atas pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD.
(2) Dalam melaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Perangkat Daerah terkait.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia pejabat pengelola;
c. peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat; dan
d. pelaksanaan koordinasi lintas sektor untuk menuju integrasi data dan sistem Digitalisasi Transaksi PAD.
Koreksi Anda
