Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pengelola Digitalisasi Transaksi PAD melaporkan perkembangan pelaksanaan kepada Bupati secara berkala. (2) Laporan perkembangan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tingkat efektivitas dan efesiensi pemanfaatan Instrumen Pembayaran Nontunai; b. efektivitas pemanfaatan aplikasi dan jaringan; c. kendala dan tantangan pelaksanaan di lapangan; dan d. hal-hal lain sesuai dengan arah kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati. (3) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai dasar Bupati melakukan pembinaan yang lebih optimal.
Koreksi Anda