Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pengelola Digitalisasi Transaksi PAD melaporkan perkembangan pelaksanaan kepada Bupati secara berkala.
(2) Laporan perkembangan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tingkat efektivitas dan efesiensi pemanfaatan Instrumen Pembayaran Nontunai;
b. efektivitas pemanfaatan aplikasi dan jaringan;
c. kendala dan tantangan pelaksanaan di lapangan; dan
d. hal-hal lain sesuai dengan arah kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati.
(3) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai dasar Bupati melakukan pembinaan yang lebih optimal.
Koreksi Anda
