Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan keterpaduan pelaksanaan tata kelola dan manajemen Digitalisasi Transaksi PAD, Bupati membentuk Tim Koordinasi Digitalisasi Transaksi PAD lintas Perangkat Daerah.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya terdiri dari;
a. Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi perekonomian;
b. Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan dan pengelolaan keuangan Daerah;
c. Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika;
d. Perangkat Daerah yang melakukan pemungutan PAD;
e. Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan; dan
f. Perangkat Daerah lainnya sesuai kebutuhan.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mendorong percepatan dan optimalisasi pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD, termasuk penyiapan sumber daya manusia.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Koordinasi bertanggung jawab kepada Bupati.
(5) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
