Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan Digitalisasi Transaksi PAD, Bupati menunjuk Kepala Perangkat Daerah yang menghasilkan PAD sebagai pejabat pengelola.
(2) Penunjukan pejabat pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Pejabat pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun peta jalan pelaksanaan dan pengembangan Digitalisasi Transaksi PAD;
b. melakukan integrasi, validasi, dan pembaharuan data sumber- sumber PAD secara berkala;
c. MENETAPKAN kebijakan atas pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD;
d. menjalankan kebijakan atas pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD;
e. melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD;
f. mengidentifikasi permasalahan dan kendala atas pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD; dan
g. melakukan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pengelola dibantu oleh pejabat yang membidangi.
Koreksi Anda
