Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis PAD yang dilakukan transaksi secara digital, antara lain: a. Pajak; b. Retribusi; c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan d. lain-lain PAD yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jenis PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaanya berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda