Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kebumen.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
9. Keragaman Geologi (Geodiversity) adalah gambaran keunikan komponen geologi seperti mineral, batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki suatu daerah serta keberadaan kekayaan penyebaran, dan keadaanya yang dapat mewakili proses evolusi Geologi daerah tersebut.
10. Warisan Geologi (Geoheritage) adalah Keragaman Geologi (Geodiversity) yang memiliki nilai lebih sebagai suatu warisan karena menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bumi yang karena nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan kebumian.
11. Situs Warisan Geologi (Geosite) adalah objek Warisan Geologi (Geoheritage) dalam kawasan Geopark dengan ciri khas tertentu baik individual maupun multiobjek dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah.
12. Karangsambung Karangbolong Geosite selanjutnya disebut KKGS adalah kode yang dipergunakan untuk menandai Geosite di kawasan Geopark.
13. Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) adalah keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya.
14. Keragaman Budaya (Cultural Diversity) adalah budaya masa lalu dan budaya masa kini, baik bersifat berwujud (Tangible) maupun tidak berwujud (Intangible).
15. Perlindungan dan pengelolaan Geopark adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan masyarakat untuk melestarikan, memanfaatkan, dan mengelola Geopark.
16. Kolaborasi adalah perbuatan kerja sama, interaksi, dan kompromi beberapa pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung yang menerima akibat dan manfaat.
17. Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaaat maupun penanggung risiko.
18. Pemangku Kepentingan adalah orang perorangan, kelompok masyarakat/masyarakat adat, akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pengembangan Geopark.
19. Pelestarian Geopark adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Geopark dan nilainya dengan cara melindungi, memanfaatkan, dan mengelolanya.
20. Badan Pengelola adalah lembaga atau organisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan Geopark dengan susunan keanggotaan dapat berasal dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dengan tidak mengecualikan keberadaan lembaga atau organisasi yang melakukan pengelolaan di Geopark yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
21. Rencana Induk Pengembangan Geopark adalah dokumen perencanaan Pengembangan Geopark yang disusun oleh Pemerintah Daerah untuk periode 10 (sepuluh) tahun.
Peraturan Daerah ini bertujuan:
a. mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); dan
b. untuk melakukan pengelolaan Geopark bersama-sama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Pemangku Kepentingan, dan Masyarakat melalui upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian kepariwisataan bagi masyarakat secara berkelanjutan.