Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan Geopark apabila :
a. pemanfaatan Geopark menyebabkan kerusakan lingkungan;
dan/atau
b. menyalahi izin.
(2) Penghentian kegiatan pemanfaatan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
