Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian izin pemanfaatan Kawasan Geopark berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Pemberian izin pemanfaatan Kawasan Geopark dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda