Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian izin pemanfaatan Kawasan Geopark berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberian izin pemanfaatan Kawasan Geopark dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
