Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menjamin pengelolaan sumber daya alam dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan kelestarian dan keberlangsungan persediaannya serta mempertahankan kualitas keanekaragamannya.
(2) Setiap perencanaan pembangunan dan pengembangan wilayah ataupun kegiatan lainnya di kawasan Geopark harus mendapatkan pertimbangan dari institusi pemerintah yang membidangi.
(3) Setiap orang dan badan hukum yang melakukan aktivitas penambangan galian pada wilayah yang masuk dalam kawasan cagar alam geologi dan situs wajib memperoleh izin dan/atau sejenisnya dari lembaga/institusi yang berwenang sesuai peraturan perundang- undangan, serta melakukan rehabilitasi pada kawasan yang dilakukan penambangan galian sehingga kawasan tersebut dapat berfungsi kembali.
Koreksi Anda
