Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Situs Warisan Geologi (Geosite) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang terdapat di kawasan Geopark terdiri dari: a. Rijang Merah berlapis, Sadang Wetan; b. Batulempung, Cangkring; c. Lava Bantal dan Rijang Merah, Kali Muncar, Seboro; d. Sekis Mika, Kali Brengkok, Sadang Kulon; e. Serpentinit, Pucangan; f. Gabro-Basalt, Ofiolit, Kali Lokidang; g. Marmer, Desa Totogan; h. Columnar Joint Diabas, Gunung Parang, Desa Karangsambung; i. Batu Gamping Numulites, Desa Karangsambung ; j. Konglomerat Polimik, Pesanggrahan, Desa Karangsambung; k. Lava Bantal terbreksikan, Kali Mandala, Desa Karangsambung; l. Filit, Bukit Sipako, Desa Wonotirto; m. Rijang dan Lempung Merah Gampingan, Wagirsambeng, Wonotirto; n. Batu Gamping Koral, Jatibungkus; o. Intrusi Diabas, Bukit Bujil, Desa Banioro; p. Breksi Vulkanik Formasi Waturanda, Desa Kaligending; q. Batuan Sedimen Turbidit, Formasi Penosogan, Desa Kalikudu; r. Gua Jatijajar ; s. Gua Barat; t. Gua Petruk; u. Curug Gumawang, Desa Tlogosari; v. Gua Simbar, Desa Rogodadi; dan w. Mata Air Langen Ujung, Desa Buayan. (2) Keragaman Geologi yang terdapat di kawasan Geopark terdiri dari: a. Rijang Merah Berlapis, Bukit Putri Kedunggong; b. Marmer Gua Lawa dan Landak, Totogan; c. Pemandian Air Panas Krakal, Desa Krakal; d. Curug Sindaro, Desa Wadasmalang; e. Mata Air Kalianget, Desa Wadasmalang; f. Mata Air Kalianget, Desa Sempor; g. Endapan Lahar Bukit Kedoya, Desa Tunjungseto; h. Curug Sudimoro, Desa Donorejo; i. Mata Air Banyumudal; j. Batu Gamping Formasi Kalipucang, Desa Kalisari; k. Pantai Karangagung, Desa Argopeni; l. Pantai Sawangan dan Gua Surupan, Desa Karangduwur; m. Columnar Joint, Pantai Menganti, Desa Karangduwur; n. Pantai Pecaron, Desa Srati; o. Pantai Surumanis, Desa Pasir; p. Natural Bridge, Pantai Surumanis, Desa Pasir; q. Pantai Watubale, Desa Pasir; r. Pantai dan Gua Karangbolong; dan s. Gumuk Pasir, Jogosimo (3) Situs Warisan Geologi (Geosite) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Keragaman Geologi (Geodiversity) yang dilindungi. (4) Situs Warisan Geologi (Geosite) dan Keragaman Geologi (Geodiversity) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikelola sebagai daya tarik wisata dan edukasi dengan tetap mempertahankan prinsip konservasi. (5) Perubahan, penambahan situs Warisan Geologi (Geosite) dan Keragaman Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda